Babad Ki Mantri Tutuan , Album Photo , Ilustrasi , Pura Bukit Buluh

Darma Tula ,Buku Tamu

UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja

BAB I
PENGERTIAN DAN AZAS

Pasal 1

Tenaga kerja adalah tiap orang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pasal 2

Dalam menjalankan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak boleh diadakan diskriminasi.


BAB II
PENYEDIAAN, PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA


Pasal 3

Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 4

Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Pasal 5

(1) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kwantitas dan kwalitas yang memadai.

(2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan ke arah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan effektif.

(3) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip "tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat".

BAB III
PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN


Pasal 6

Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.

Pasal 7

Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.

pasal 8

Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.

Pasal 6

Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.

Pasal 7

Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.

pasal 8

Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.

Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.

 

BAB IV
PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA


Pasal 9

Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Pasal 10

Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja;
b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;
c. Norma kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

BAB V
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN


Pasal 11

(1) Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.

(2) Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis

Pasal 12

Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.

Pasal 13

Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 14

Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 15

Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarga.

 

BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN


Pasal 16

Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan menurut Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, diadakan suatu sistem pengawasan tenaga kerja

 

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

(1) Pelaksanaan Ketentuan tersebut pada pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran

Pasal 18

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 19

Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia

 

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,

 

ALAMSYAH

 Babad Ki Mantri Tutuan , Album Photo , Ilustrasi , Pura Bukit Buluh

                          Darma Tula ,Buku Tamu