BAB
III
PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN
Pasal 6
Tiap
tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk
memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja
sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam
rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai
bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal
7
Pembinaan
keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan
perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada
umumnya.
pasal
8
Pemerintah
mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada
pasal-pasal 6 dan 7.
Pasal
6
Tiap
tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk
memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja
sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam
rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai
bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal
7
Pembinaan
keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan
perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada
umumnya.
pasal
8
Pemerintah
mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada
pasal-pasal 6 dan 7.
Tiap
tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk
memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja
sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam
rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai
bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
BAB
IV
PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA
Pasal 9
Tiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan
yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pasal
10
Pemerintah
membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja;
b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;
c. Norma kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam
hal kecelakaan kerja
BAB
V
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
(1)
Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota
perserikatan tenaga kerja.
(2)
Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara
demokratis
Pasal
12
Perserikatan
tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan
pemberi kerja.
Pasal
13
Penggunaan
hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal
14
Norma
pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan
perburuhan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
15
Pemerintah
mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial
dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarga.
BAB
VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN
Pasal 16
Guna
menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan menurut
Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
diadakan suatu sistem pengawasan tenaga kerja
BAB
VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
17
(1)
Pelaksanaan Ketentuan tersebut pada
pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut
dengan peraturan perundangan
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat
(1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut adalah
pelanggaran
Pasal
18
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Undang-undang ini belum
dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang
ketenagakerjaan yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini.
Pasal
19
Undang-undang
ini disebut "Undang-undang Pokok
Tenaga Kerja" dan mulai berlaku
pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penetapan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH
Babad
Ki Mantri Tutuan
, Album
Photo
, Ilustrasi
, Pura
Bukit Buluh
Darma
Tula
,Buku
Tamu
|
|
 |
|
|